Selasa, 26 Januari 2016

MEMANFAATKAN BARANG JAMINAN ATAS HUTANG-PIUTANG = HARAM


True story of Om Maul


Sekira seminggu yg lalu ada seorang teman yg juga sama menggeluti bidang fabrikasi/manufaktur mesin2 industri sebagaimana yg saya jalankan sebelum sy menggeluti dunia property mendatangi saya dan minta dipinjami uang utk membayar hutang material ke supplier lantaran barang yg sdh dipesan dan sdh jd didesain 100% gagal di bayar oleh customernya.

Krn merasa senasib sepenanggungan akhirnya sy pinjami sejumlah uang yg dimintanya.

Seraya mengambil uang cash itu ia secara sukarela menyerahkan kendaraannya sbg jaminan.

Selama masa penjaminan itu, kendaraan yg ia jaminkan tdk sedikitpun sy otak-atik bhkan odometernya tdk bergerak sebarang satu digitpun, karena apa...?

Haram hukumnya setiap hutang (qardh) yg mengambil manfaat (keuntungan) atas hutang adalah riba, baik atas ridho ataupun tidak dari pihak yg berutang. Termasuk memanfaatkan barang yg dijaminkan oleh si penerima hutang.

Dalilnya, sebagaimana disebutkan dalam kaidah fikih:
Kullu qardhin jarra naf'aan fahuwa riba (Setiap hutang yang mengambil manfaat, maka hukumnya riba).

Termasuk dalil hadits:
Dari Anas RA, dia berkata,”Seorang lelaki dari kami bertanya dia pernah memberi pinjaman (qardh) kepada saudaranya, lalu saudaranya memberi hadiah kepadanya. Maka Anas RA berkata,'Nabi SAW bersabda,' Jika salah seorang kamu memberikan pinjaman lalu dia diberi hadiah, atau dinaikkan di atas kendaraan, janganlah dia menaiki kendaraan itu dan jangan pula menerima hadiah itu, kecuali itu sudah pernah terjadi sebelumnya antara dia [pemberi pinjaman] dan dia [peminjam].” (HR Ibnu Majah). (Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, 2/341).

So, sahabat Pembebas Bisnis Riba yg dirahmati Allah, riba banyak macam dan modusnya...

Yuk perkuat ilmu kita sblm terlalu banyak kita berbuat...

Al-'Ilmu Qabla 'Amal is Important.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar